Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah menyentuh angka 12 juta dokumen hingga 27 April 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi secara tertulis bahwa total laporan yang masuk telah mencapai 12.109.636 SPT.
Berdasarkan klasifikasi wajib pajak, data tersebut mencakup pelaporan dari kategori orang pribadi baik karyawan maupun nonkaryawan, serta wajib pajak badan dalam berbagai mata uang. Selain itu, DJP juga mencatat adanya kontribusi laporan dari sektor minyak dan gas bumi serta wajib pajak dengan periode tahun buku yang berbeda.
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Pelaporan SPT |
|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan | 10.238.700 |
| Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan | 1.319.777 |
| Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah) | 539.198 |
| Wajib Pajak Badan (Mata Uang Dolar AS) | 501 |
| Sektor Migas (Mata Uang Rupiah) | 3 |
| Sektor Migas (Mata Uang Dolar AS) | 20 |
| SPT Beda Tahun Buku (Mata Uang Rupiah) | 11.403 |
| SPT Beda Tahun Buku (Mata Uang Dolar AS) | 34 |

Di samping perkembangan laporan SPT, jumlah pengguna yang telah melakukan aktivasi akun sistem perpajakan terbaru atau Coretax kini telah menembus angka 18.604.398 wajib pajak. Basis pengguna ini didominasi oleh kategori orang pribadi, diikuti oleh badan usaha, instansi pemerintah, hingga pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
| Kategori Aktivasi Coretax | Jumlah Wajib Pajak |
|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi | 17.456.928 |
| Wajib Pajak Badan | 1.055.977 |
| Instansi Pemerintah | 91.266 |
| Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) | 227 |
Pemerintah secara resmi telah memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dari jadwal semula 31 Maret menjadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif bagi mereka yang terlambat melakukan pembayaran maupun pelaporan selama masa relaksasi tersebut berlangsung.
Meskipun terdapat masa perpanjangan, DJP memastikan akan tetap memantau dan menindaklanjuti wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya guna menjaga tingkat kepatuhan nasional. Sanksi denda yang berlaku bagi keterlambatan pelaporan tetap ditetapkan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.