Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap penyelenggara pendanaan bersama berbasis teknologi, PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum penagih utang atau debt collector (DC) yang memberikan laporan palsu terkait kebakaran kepada Dinas Pemadam Kebakaran di Semarang.
Keputusan investigasi mendalam ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan serta pertemuan OJK dengan pihak Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan detail dan klarifikasi langsung dari kedua belah pihak mengenai insiden yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa otoritas tidak akan ragu memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran mekanisme penagihan. OJK juga telah menginstruksikan AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman kasus dan menjatuhkan sanksi berupa masuknya penyedia jasa penagihan pihak ketiga tersebut ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Apabila dalam proses pemeriksaan khusus nanti ditemukan bukti nyata pelanggaran ketentuan, OJK dipastikan akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum ini mencakup penerapan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lebih lanjut guna memastikan industri jasa keuangan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
OJK juga mewajibkan pihak Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan yang mereka jalankan saat ini. Evaluasi tersebut harus mencakup peninjauan kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga guna memastikan seluruh aktivitas lapangan dilakukan secara profesional dan tidak melanggar etika.
Dalam pernyataannya, OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) memikul tanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk untuk menagih. Praktik penagihan diwajibkan selalu bersifat profesional, menjunjung tinggi etika, serta mutlak harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas.
Otoritas secara tegas melarang segala jenis praktik penagihan yang bersifat intimidatif, memberikan ancaman, hingga tindakan yang mempermalukan atau merendahkan martabat debitur. Segala bentuk tindakan luar batas yang bertentangan dengan hukum tersebut tidak dapat ditoleransi dalam ekosistem keuangan yang sehat di Indonesia.
Ketentuan perlindungan ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara untuk memastikan bahwa proses penagihan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan bagi masyarakat luas.

Agus Firmansyah menambahkan bahwa OJK akan terus menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait demi memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan tegas. Fokus utama dari langkah ini adalah untuk menciptakan efek jera bagi oknum-oknum yang mencoba melakukan praktik penagihan yang menyimpang dari aturan.
Insiden ini bermula pada Kamis (23/4) sore, ketika seorang individu yang diduga kuat merupakan debt collector pinjaman daring melakukan aksi pelaporan kebakaran palsu kepada Damkar Kota Semarang. Aksi "prank" tersebut menyasar sebuah warung nasi goreng bernama Mas Adi sebagai bentuk tekanan psikologis kepada pemilik warung yang memiliki kewajiban pinjaman.
Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, memaparkan kronologi masuknya laporan palsu tersebut melalui pusat panggilan darurat. Petugas Damkar segera merespons dengan mengerahkan dua unit armada pemadam ke lokasi kejadian guna melakukan penanganan cepat.
Setelah tim sampai di lokasi dan melakukan pengecekan menyeluruh, ternyata tidak ditemukan adanya titik api maupun tanda-tanda kebakaran di warung nasi goreng tersebut. Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pemilik warung menduga kuat laporan itu dilakukan oleh penagih utang untuk menakut-nakuti keluarganya karena urusan utang piutang.
Berdasarkan konfirmasi pihak Damkar kepada pemilik warung, laporan palsu tersebut memang sengaja dibuat oleh oknum debt collector aplikasi pinjaman daring untuk memberikan tekanan mental. Ironisnya, jumlah utang yang menjadi pangkal permasalahan tersebut hanya berkisar Rp2 juta yang berasal dari pinjaman sejak tahun 2020.
Pihak Dinas Damkar Kota Semarang tidak tinggal diam dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke kepolisian setempat. Langkah hukum ini diambil karena laporan palsu tersebut telah mengganggu operasional pelayanan publik dan membahayakan keselamatan petugas di jalan raya.
Meskipun pada Sabtu (25/4) pelaku telah mendatangi Kantor Dinas Kebakaran Kota Semarang untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung, proses hukum tetap berjalan. Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menyatakan bahwa meski secara pribadi memaafkan, keputusan terkait pencabutan laporan tetap berada di tangan pimpinan institusi.
| Detail Informasi | Keterangan Data |
|---|---|
| Tanggal Pemanggilan OJK | Senin, 27 April |
| Tanggal Insiden Laporan Palsu | Kamis, 23 April |
| Estimasi Nominal Utang Korban | Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) |
| Tahun Pinjaman Awal | 2020 |
| Jumlah Armada Damkar yang Dikerahkan | 2 Unit Mobil Pemadam |
| Dasar Regulasi Penegakan | Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 |