DPR anggap kasus dugaan kartel pindar sebagai kesempatan untuk memperkuat regulasi

DPR anggap kasus dugaan kartel pindar sebagai kesempatan untuk memperkuat regulasi

Jakarta (ANTARA) - Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, menganggap bahwa perkembangan kasus yang melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan 97 platform pinjaman daring (pindar) terkait dugaan kartel bunga pinjaman menunjukkan perlunya penguatan regulasi di bidang tersebut. Dikenal bahwa KPPU telah memutuskan denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pindar, hal ini menarik perhatian dari kalangan legislatif dan pelaku industri.

“Sering kali di perekonomian kita, situasi seperti ini muncul karena adanya kekosongan aturan atau regulasi,” ungkap Adi dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Senin. Adi yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, menyatakan bahwa saat ini proses revisi peraturan tersebut masih berada dalam tahap penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Dalam konteks ini, ia menekankan betapa pentingnya penguatan kelembagaan KPPU baik dari sisi sumber daya manusia maupun dukungan anggaran agar fungsi pengawasan terhadap persaingan usaha dapat bekerja lebih efektif. Selain itu, para pelaku industri juga telah memberikan masukan mengenai pelaksanaan putusan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyampaikan pentingnya kejelasan metodologi dalam penetapan denda. “Denda yang dikenakan cukup bervariasi, ada yang mencapai Rp100 miliar, Rp90 miliar, Rp47 miliar, hingga Rp10 miliar per perusahaan, tetapi kami tidak pernah diberikan penjelasan mengenai kepastian angka-angka tersebut,” cetus Entjik.

Ia menekankan bahwa kejelasan mengenai dasar perhitungan denda sangat diperlukan untuk meningkatkan transparansi serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memahami keputusan yang diambil. 1 2 Tampilkan Semua Pewarta: Bayu Saputra Editor: Zaenal Abidin Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Artikel terkait

Rekomendasi