Platform media sosial X saat ini diketahui tidak memiliki kantor perwakilan resmi di wilayah Indonesia. Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai kemungkinan platform milik Elon Musk ini akan mengalami nasib serupa seperti di Brasil yang telah resmi diblokir.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong X agar segera membuka kantor cabang di tanah air. Budi berargumen bahwa keberadaan kantor perwakilan sangat krusial mengingat jumlah pengguna platform tersebut di Indonesia telah mencapai kisaran 25 juta orang.
Hingga saat ini, proses diskusi mengenai pembukaan kantor perwakilan tersebut masih terus berjalan antara pihak pemerintah dan manajemen X. Menkominfo menekankan bahwa secara aturan, setiap platform yang beroperasi secara luas di Indonesia idealnya memiliki representasi hukum yang jelas di dalam negeri.
Sebelum diakuisisi oleh Elon Musk pada tahun 2022 dengan nilai fantastis sebesar US$44 miliar, platform yang dulu bernama Twitter ini sebenarnya sudah memiliki kantor di Indonesia sejak 2015. Namun, berdasarkan data dari Kementerian Kominfo, saat ini entitas tersebut sudah tidak lagi memiliki basis operasional resmi di tanah air.
Ketiadaan kantor fisik di Indonesia mengakibatkan proses penanganan dan moderasi konten di platform X menjadi jauh lebih rumit serta memakan waktu lama. Budi Arie mengungkapkan bahwa komunikasi koordinasi antara pemerintah dan X sejauh ini masih dilakukan secara konvensional melalui sistem surat-menyurat.
Kesulitan jalur birokrasi ini menjadi alasan mengapa respons terhadap berbagai isu di platform X sering kali mengalami keterlambatan dibandingkan dengan platform digital lainnya. Pemerintah berharap agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menyaring konten mengingat tantangan teknis dalam pengawasan platform tanpa kantor perwakilan ini.
Terkait potensi pemblokiran total seperti yang diterapkan oleh Brasil, Budi Arie menyatakan bahwa langkah ekstrem tersebut tetap menjadi salah satu opsi yang tersedia bagi pemerintah. Keputusan pemutusan akses tersebut akan dipertimbangkan secara mendalam jika situasi memang sudah dianggap sangat mendesak bagi kepentingan nasional.
Sebagai informasi, otoritas Brasil telah memberlakukan pemblokiran terhadap X efektif sejak 31 Agustus 2024 lalu. Langkah tegas ini diambil setelah terjadinya perselisihan berkepanjangan antara Elon Musk dan otoritas peradilan Brasil mengenai penyebaran disinformasi secara masif di negara tersebut.
Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, mengeluarkan perintah penangguhan setelah Musk gagal memenuhi tenggat waktu penunjukan perwakilan hukum baru untuk perusahaannya. Keputusan keras ini merupakan akumulasi dari sikap X yang dianggap kerap mengabaikan berbagai perintah pengadilan serta regulasi internal yang berlaku di Brasil.
| Parameter Informasi | Keterangan Data |
|---|---|
| Jumlah Pengguna X di Indonesia | Sekitar 25 Juta Pengguna |
| Nilai Akuisisi X oleh Elon Musk | US$44 Miliar (Tahun 2022) |
| Tahun Berdirinya Kantor Twitter di Indonesia | Tahun 2015 (Kini Sudah Tidak Ada) |
| Tanggal Efektif Pemblokiran X di Brasil | 31 Agustus 2024 |
| Tanggal Perintah Penangguhan oleh Hakim Brasil | 30 Agustus 2024 |